JAKARTA - Asril Marzuki minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diucapkan saat membacakan pledoinya (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (07/11).
Terdakwa Asril Marzuki membacakan surat pledoinya dengan sangat seksama. Dan baru pertama kali itu tedakwa membacakan pledoi yang dibuat Kuasa Hukum. Biasanya terdakwa membacakan pledoi pribadi yang jumlah lembarannya 2 sampai 3 lembar. Namun kali ini terdakwa membacakan pledoi yang biasanya dibacakan bergantian oleh Kuasa Hukum.
Pada initinya, dalil-dalil yang disampaikan terdakwa untuk minta dibebaskan adalah, terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memulai karirnya dari pegawai biasa hingga mendapatkan jabatan sebagai Asisten Pembangunan dan yang terakhir Sekretaris Wali Kota.
Adapun peristiwa korupsi yang terjadi dalam penyerapan anggaran Refungsionalisasi kali yang menjerat dirinya bukanlah sesuatu yang dia inginkan, tapi karena sebagai bawahan dan menjalankan perintah atasan.
“Majelis hakim yang mulia, adapun peristiwa korupsi yang didakwakan kepada saya tidaklah tepat. Untuk itu, saya mohon majelis membebaskan saya dari segala tuntutan hukum. Saya tidak terlibat dalam perencanaan kegiatan, tidak tahu bagaimana anggaran itu ada, karena bukan tupoksi saya. Dan saya pun tidak menikmati hasil dari korupsi itu, karena uang yang sempat saya terima sudah saya kembalikan ke Negara melalui kejaksaan,” ucap Asril Marzuki dengan suara yang terkadang tersedak.
Asril mengatakan, bahwa anggaran refungsionalisasi kali itu adalah tupoksi Sudin PU Tata Air. Jadi yang bertanggungjawab adalah Kasudin PU Tata Air.
“Merekalah (Kasudin) yang mengerti maksud dan tujuan direncanakan dan diajukan anggaran itu, majelis. Adapun uang yang diberikan kepada saya merupakan perintah atasan,” tambah Asril.
Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi, SH mengomentari pembacaan pledoi terdakwa. “Biasanya ada pledoi pribadi yang dibacakan terdakwa, tapi kali ini saudara terdakwa yang mebacakan pledoi kuasa hukum itu secara menyeluruh. Mamang bagus itu. Dapat dirasakan secara langsung makna dari pembelaan itu,” ujar majelis mengapresisi pembacaan surat pledoi yang dibacakan terdakwa.
R. Abang Nuryasin SH, MH., Samsur Rijal, SH, MH., dan Widi Kurniawan, SH., dari Kantor Hukum Adji, Nuryasin & Rekan selaku kuasa hukum terdakwa Asril Marzuki, usai persidangan kepada Limitnews.Net mengatakan bahwa pembacaan pledoi yang dibacakan terdakwa atas permintaan terdakwa.
“Setelah klien kami membaca isi pledoi sebelum sidang, beliau mengatakan akan membacakan langsung pledoinya. Jadi belia tidak membacakan pledoi pribadi. Beliau mengatakan bahwa isi pledoi itu persis seperti peristiwa yang dialami. Ya, sudah, kita berikan, dan ternyata kitapun hanyut mendengarkan dan menghayati pembacaan itu,” ucap Abang Nuryasin, usai persidangan. Dia juga mengapresiasi ekspresi dan intonasi pembacaan pledoi oleh terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman dan Febri dari Kejaksaan Agung mendakwa dan menjatuhkan tuntutan 6 tahun pidana terhadap Terdakwa Asril Marjuki karena telah melanggar Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaannya JPU mengatakan bahwa Terdakwa Asri Marzuki secara bersama-sama mengkorupsi anggaran Refungsionalisai Kali/Saluran Penghubung (PHB) Rp 4,8 miliar Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, di Suku Dinas (Sudin) Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Barat. (TOM)